
KOTA BEKASI — 08/10/2026 – Penyidikan skandal dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi periode 2009–2024 yang ditangani oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan eskalasi signifikan.
Pemanggilan maraton terhadap empat pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai menjadi momentum krusial untuk membongkar secara tuntas praktik penyimpangan regulasi dan kebijakan KSO (Kerja Sama Operasi) yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kota Bekasi, Maksum Alfarizi yang akrab disapa Mandor Baya, menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Kejagung ini harus menyasar pimpinan tertinggi dan aktor penentu kebijakan (policy makers), bukan sekadar berhenti pada jajaran teknis atau administratif birokrasi semata.
*Sorotan LSM TRINUSA: Jangan Hanya Berhenti di Level Eksekutor Biokrasi*
Mandor Baya menilai, pemanggilan empat nama pejabat Pemkot Bekasi oleh Jampidsus Kejagung—yakni Dyah Kusumo Winahyu (Sekretaris DLH / mantan Kabag Hukum), Dinar Faizal Badar (Asda III Setda Kota Bekasi), Dwie Andyarini (mantan Asda / eks Kepala BPKAD), serta figur pejabat terkait lainnya—menjelaskan bahwa borok dalam proses legalitas dan tata kelola PT Migas Perseroda sudah berjalan sistematis sejak lama.
“Kami di LSM TRINUSA DPC Kota Bekasi mengapresiasi langkah tegas Jampidsus Kejagung yang memeriksa para pejabat kunci Pemkot Bekasi. Namun, kami ingatkan bahwa payung hukum, keputusan KSO, hingga alokasi penyertaan modal tidak lahir dari meja pejabat administrator saja. Ada persetujuan dan tanda tangan pemegang kekuasaan tertinggi di Kota Bekasi pada era regulasi itu diterbitkan.
Kejagung harus berani memeriksa seluruh pihak yang merestui dan menandatangani kebijakan tersebut,” tegas Mandor Baya. (Red)


