Senin, Oktober 19, 2026
spot_img
Memuat data kurs...

PROYEK JALAN LINGKUNGAN Rp189,76 JUTA DI LEBAKWANGI DISOROT

Basecourse Diduga Tak Merata, Alasan “Inisiatif Pelaksana” dan Papan Proyek di Pohon Jadi Perhatian

KABUPATEN SERANG, BANTEN — Pekerjaan pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan perbedaan penggunaan material pada sejumlah titik pekerjaan.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, bagian awal jalan yang disebut berada di kawasan rawan banjir diduga tidak menggunakan basecourse (agregat batu pecah/split), sementara di bagian lain, khususnya kawasan permukiman padat, terlihat penggunaan basecourse dan abu batu.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten bersama konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan secara objektif.

PELAKSANA SEBUT SEBAGAI INISIATIF

Informasi yang disampaikan kepada awak media menyebutkan, ketika dikonfirmasi saat proses Provisional Hand Over (PHO), pelaksana menyatakan bahwa penggunaan basecourse tersebut merupakan inisiatif pihaknya dengan alasan kasihan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai dasar teknis penggunaan material pada setiap titik pekerjaan. Kepedulian kepada masyarakat tentu penting, tetapi pelaksanaan proyek pemerintah tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.

Baca Juga  SKANDAL MIGAS KOTA BEKASI Rp2 TRILIUN: LSM TRINUSA DPC KOTA BEKASI DESAK KEJAGUNG BONGKAR INTIKTOR KEBIJAKAN HINGGA KE AKARNYA

Pertanyaan mendasarnya: apakah perbedaan penggunaan material tersebut sesuai perencanaan atau memerlukan evaluasi teknis?

PAPAN PROYEK TERPASANG DI POHON KELAPA

Selain persoalan material, dokumentasi lapangan memperlihatkan papan informasi proyek terpasang pada batang pohon kelapa. Penempatan ini menjadi perhatian karena papan proyek merupakan sarana transparansi penggunaan anggaran publik yang semestinya dipasang secara layak, aman, dan mudah dibaca.

Dinas Perkim Provinsi Banten perlu mengevaluasi penempatan papan informasi tersebut sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi pekerjaan secara jelas.

IDENTITAS DAN ANGGARAN PROYEK

Berdasarkan papan informasi yang terlihat dalam dokumentasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Instansi: Pemerintah Provinsi Banten.

Dinas: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Alamat kantor: Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Banten.

Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman.

Paket: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan).

Lokasi: RT 005 RW 003 dan RT 021 RW 006, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Baca Juga  Anggota BPD 290 Desa di Karawang Resmi Dilantik, Bupati Aep Tekankan Soliditas dan Pengawasan

Nomor kontrak: 600/SPK.0793.UPPSU/DPPerkim-3/2026.

Tanggal kontrak: 22 September 2026.

Pelaksana: CV Putra Kreasi Bangsa.

Nilai kontrak: Rp189.760.000.

Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.

Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

DINAS PERKIM DIMINTA BUKA SUARA

Dengan nilai kontrak Rp189,76 juta, pekerjaan ini perlu mendapatkan pengawasan yang memadai. Dinas Perkim Provinsi Banten, konsultan pengawas, dan pelaksana diharapkan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, ketebalan lapisan dasar, metode pemadatan, serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang tersedia, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan.

Penegasannya: proyek pemerintah tidak cukup hanya terlihat selesai. Kualitas, kepatuhan terhadap spesifikasi, dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama. Setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang layak dan berkualitas. Red

Baca Juga

Artikel Lainnya

Seputar Jabar

Top News

- Advertisement -spot_img

Peristiwa

Trending

Sorot