KARAWANG | BERITAJABAR.CLIK | Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emih Fitria, bersama aparat desa, personel Koramil, dan Polsek Rawamerta, melaksanakan patroli malam pada Minggu (8/6/2025) mulai pukul 20.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan menyusul penerapan aturan jam malam bagi pelajar yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Patroli dilakukan menyusuri sejumlah titik di wilayah Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tujuannya, memastikan tidak ada pelajar yang masih berkeliaran atau nongkrong di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK.
Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emih Fitria, menyambut baik penerapan aturan jam malam bagi pelajar tersebut.
“Aturan jam malam sangat bagus untuk mengantisipasi anak-anak pelajar keluyuran atau nongkrong-nongkrong gak jelas. Semoga ada efek baik untuk kita semua, bukan cuma untuk pelajar. Sebagai orang tua dan pemerintahan desa, kami berharap ini juga bisa meminimalisir tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Hj. Emih di sela patroli.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar berperan aktif dalam menjaga anak-anak mereka, khususnya pada malam hari.
“Saya mengajak semua orang tua agar benar-benar memperhatikan anak-anaknya. Jangan dibiarkan keluar rumah lewat dari jam 9 malam, kecuali untuk hal yang penting dan didampingi. Ini demi kebaikan dan masa depan anak-anak kita juga,” tegasnya.
Dalam patroli tersebut, salah satu anggota Polsek Rawamerta juga sempat memberikan imbauan kepada seorang bapak tua yang memiliki warung kelontong di pinggir jalan.
“Kalau nanti ada anak-anak sekolah yang masih nongkrong di warung lewat jam 9 malam, tolong ya Pak, disarankan untuk segera pulang. Ini demi kebaikan mereka juga. Bapak ikut berperan menjaga lingkungan,” ujar anggota Polsek dengan ramah.
Salah satu warga sekaligus orang tua pelajar, Asep (42), mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepala Desa Purwamekar.
“Saya acungkan jempol buat Bu Kades. Beliau sigap, agresif, dan cekatan turun langsung ke lapangan. Ini bentuk perhatian nyata dari pemerintah desa terhadap masa depan anak-anak kami. Kami sebagai orang tua merasa sangat terbantu,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengawal penerapan aturan ini. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa patroli malam akan dilaksanakan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Nantinya Koramil, Polsek hingga para camat juga akan melakukan patroli di wilayahnya. Dengan begitu, pelaksanaan aturan jam malam tidak hanya berlaku di wilayah perkotaan,” ujar Aep di Karawang, sebelumnya.
Aturan jam malam bagi pelajar ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dan telah resmi diterapkan sejak awal Juni 2025. Pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah pada jam tersebut akan didata dan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pengarahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan jam malam merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang disiplin, aman, dan berakhlak mulia.