KARAWANG | BERITAJABAR.CLICK | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025). Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri Bupati Karawang serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rangkaian acara dimulai dengan penyambutan Bupati Karawang, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan doa bersama. Setelah itu, Kepala Lapas Karawang menyampaikan laporan terkait jumlah warga binaan serta dasar hukum pemberian remisi.
Dalam laporannya, Kepala Lapas menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang per 17 Agustus 2025 mencapai 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan (2 wanita) dan 1.048 narapidana (14 wanita). Dari jumlah tersebut, sekitar 72 persen berasal dari masyarakat Kabupaten Karawang.
“Alhamdulillah, hari ini kita semua dapat berkumpul untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia sekaligus memberikan remisi kepada warga binaan. Remisi ini diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana,” ujar Christo Kepala Lapas Karawang.
Dasar Hukum Pemberian Remisi
Kepala Lapas juga menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang remisi pada Hari Kemerdekaan
Instruksi pelaksanaan remisi online
Ketentuan tentang Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali
Jumlah Penerima Remisi
Berdasarkan data resmi, sebanyak 928 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU). Rinciannya:
Remisi Umum I: 889 orang
Remisi Umum II: 25 orang
Remisi Umum II + Subs: 14 orang
Jika dilihat dari besarannya, remisi terbanyak diberikan dalam kategori pengurangan 3 bulan (276 orang), disusul 2 bulan (153 orang) dan 4 bulan (193 orang).
Selain itu, sebanyak 957 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa, terdiri dari:
RD I: 890 orang
RD II: 22 orang
RD Pidana Denda I: 16 orang
RD Pidana Denda II: 29 orang
Namun, tercatat ada 91 narapidana yang tidak dapat diusulkan memperoleh remisi, di antaranya 53 orang masih menjalani hukuman disiplin (Register F), 13 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana, 10 orang bebas murni sebelum 17 Agustus 2025, 6 orang masih proses usulan, dan 9 orang gagal program pembebasan bersyarat.
Sambutan Bupati Karawang
Bupati Karawang dalam sambutannya mengapresiasi pemberian remisi dan menekankan bahwa hal ini merupakan bukti kehadiran negara.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berbenah. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat,” ujar Bupati Karawang.
Penyerahan Simbolis
Sebagai puncak acara, Bupati Karawang menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Dari data, sebanyak 30 warga binaan langsung bebas pada 17 Agustus 2025 setelah mendapat pengurangan masa pidana, termasuk 24 orang dari Remisi Umum II, 1 orang dari Remisi Dasawarsa II, dan 1 orang yang memperoleh pembebasan bersyarat.
Acara ditutup dengan doa bersama sebagai wujud syukur atas kemerdekaan sekaligus harapan agar warga binaan dapat memanfaatkan remisi untuk memperbaiki diri serta menyiapkan masa depan yang lebih baik setelah bebas. (red)